PT. Rajawali Octorys Sundari

Perizinan

Pentingnya Perizinan dalam Operasi Penambangan

Untuk memastikan bahwa setiap kegiatan penambangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, PT. Rajawali Octorys Sundari memiliki berbagai izin operasional yang meliputi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, izin lingkungan, dan izin lainnya yang diperlukan. Setiap izin ini diperoleh melalui proses yang ketat dan diawasi oleh otoritas terkait untuk memastikan bahwa semua operasi memenuhi standar keselamatan dan kepatuhan.

Proses ini memastikan bahwa operasi kami tidak hanya efisien tetapi juga berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Dengan mematuhi semua persyaratan perizinan, PT. Rajawali Octorys Sundari berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan konservasi lingkungan, serta memastikan bahwa semua kegiatan penambangan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan ekonomi setempat.

NOMOR SK IUP / IUPK = 570/4/IUP.OP-DPMTSP/V/2020

STATUS IUP/IUPK         = IUP OPERASI PRODUKSI

KODE WIUP / WIUPK   = 22 3601 5122 019246